Tanggung Gugat Perusahaan E-sports Akibat Pemutusan Kontrak Secara Sepihak Terhadap Pemain E-sports
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk tanggung gugat yang diberikan oleh perusahaan E-Sports bagi pemain E-Sports apabila terjadi pemutusan kontrak secara sepihak. Serta menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan antara perusahaan E-Sports dengan pemain E-Sports jika terjadi pemutusan kontrak secara sepihak. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data penelitian adalah dengan cara observasi, wawancara, studi pustaka dan studi dokumen. Sumber data penelitian dengan data primer berupa observasi dan wawancara dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menemukan fakta bahwa tanggung gugat yang diberikan oleh perusahaan bagi pemain E-Sports apabila terjadi pemutusan kontrak secara sepihak adalah wajib membayar kompensasi akibat perbuatan melawan hukum berupa pemutusan kontrak sepihak oleh pihak perusahaan, yang mengakibatkan kerugian bagi pemain E-Sports. Dengan catatan bahwa pemain E-Sports yang diputus kontrak sepihak oleh perusahaan bukan didasarkan kesalahannya. Namun pada kasus yang diteliti ternyata pemain E-Sports telah melakukan pelanggaran, maka pemain E-Sports diwajibkan membayar kompensasi kepada perusahaan. Upaya hukum yang dapat dilakukan kedua pihak adalah upaya hukum non litigasi, apabila cara ini belum berhasil maka dapat dilanjutkan dengan upaya hukum litigasi berupa pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Collections
- Law [3376]
