Pengungkapan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Pemerintah dan Kepolisian Resor Kota Barelang Batam di Wilayah Kota Batam
Abstract
Perdagangan orang merupakan tindak pidana yang bersifat extraordinary crime dan Trans-nasional yang sedang marak terjadi di Indonesia dengan cara, proses, dan tujuan yang terselubung serta tersistematis dengan rapih. Modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana perdagang orang menyebabkan terhambatnya upaya pengungkapan dan penanganan perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengungkapan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, serta untuk mengetahui kendala/hambatan dalam pengungkapan dan penanganan kasus-kasus perdagangan orang di wilayah kota batam berdasarkan hukum pidana dan penegakan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis yang dianalisa dengan metodet deskriptif kualitatif. Penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa: (a) pada pemberentasan tindak pidana perdagangan orang dikota batam, dilakukan dua upaya utama yaitu pertama upaya pengungkapan dengan tindakan penyelidikan oleh pihak kepolisian resor kota barelang batam di kota batam. Kedua dengan upaya penanganan secara preventif, preemtif dan represif dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah kota batam. (b) Kendala dalam penanganan kasus human trafficking selain disebabkan karena kurangnya pengetahuan para penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga disebabkan kurangnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam implementasi mengenai pengungkapan dan penanganan human trafficking pada umumnya karena kemiskinan, kurangnya pendidikan, kurang informasi dan berada pada kondisi sosial budaya yang kurang menguntungkan bagi perkembangan dirinya.
Collections
- Law [3376]
