Penentuan Sebab Akibat Perkara Tindak Pidana dengan Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) UU PPLH ditinjau dari Teori Kausalitas (Studi Putusan Pengadilan dengan Dakwaan Pasal 98 ayat 1 UU PPLH)
Abstract
Permasalahan tindak pidana lingkungan hidup semakin marak seperti sepuluh perkara yang diputus dengan Pasal 98 ayat (1) UU PPLH. Permasalahannya vonis yang diberikan hakim berbeda mengingat perbedaan sebab akibat masing-masing perkara sebagaimana teori kausalitas. Penelitian ini bertujuan mengetahui penentuan sebab bagi timbulnya akibat yang dilarang dalam pasal 98 ayat (1) UU PPLH menurut pertimbangan hukum hakim dan teori kausalitas mana yang digunakan hakim dalam membuktikan sebab akibat pada perkara tindak pidana dengan dakwaan Pasal 98 ayat (1) UU PPLH. Metode penelitian yang digunakan ialah normatif dengan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini penentuan sebab akibat dalam Pasal 98 Ayat (1) UU PPLH oleh hakim didasarkan pada bukti kelalaian atau kesengajaan terdakwa, dampak lingkungan, serta kewajiban penyediaan sarana yang memadai. Dalam membuktikan sebab akibat, hakim menggunakan berbagai teori kausalitas yaitu Teori Generalisir untuk menilai akibat yang dapat diprediksi, Teori Conditio Sine Qua Non untuk memastikan hubungan langsung, Teori Relevansi untuk menilai kaitan signifikan tindakan terhadap akibat, dan Teori Individualisasi untuk menekankan tanggung jawab pribadi terdakwa. Pendekatan ini menunjukkan fleksibilitas hakim dalam menilai kasus lingkungan.
Collections
- Law [3376]
