Perlindungan Hukum Bagi Pelanggan Aset Kripto Terhadap Kerugian Investasi Aset Kripto
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pelanggan aset kripto token Botx yang mengalami kerugian investasi berdasarkan aturan- aturan yang berlaku saat ini, dengan rumusan masalah penelitian 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat investasi pada token Botx yang tidak terdaftar berdasarkan Peraturan BAPPEBTI? 2. Bagaimana tanggung jawab PT Indodax Nasional Indonesia sebagai bursa kripto terkait token Botx yang tidak terdaftar berdasarkan Peraturan BAPPEBTI? Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil yang diperoleh menyimpulkan bahwa pelanggan yang membeli aset kripto token Botx pada platform Indodax tidak dapat mendapatkan perlindungan hukum oleh BAPPEBTI, tetapi pelanggan tetap mendapatkan perlindungan melalui OJK. Selanjutnya, terhadap Indodax sebagai pedagang fisik aset kripto, Indodax atas tindakan melanggar hukum sesuai dengan Pasal 49 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 dikenakan sanksi berupa pengembalian dana kepada pelanggan aset kripto token Botx dan penghentian aset kripto. Saat penelitian ini masuk ke tahap akhir Ujian Seminar Hasil, peralihan kewenangan dari BAPPEBTI kepada OJK telah selesai. Botxcoin saat ini telah mendapatkan perlindungan hukum baik oleh BAPPEBTI maupun OJK, sehingga pada sub-bab akhir terdapat perubahan mengenai kewenangan dan penyesuaian Pasal-Pasal demi mengikuti perkembangan Norma yang berlaku di Indonesia.
Collections
- Law [3376]
