Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Kepemilikan Pulau Pribadi (Private Island) Secara Perorangan
Abstract
Kepemilikan pulau secara pribadi baik secara individu merupakan fenomena yang
semakin marak, seiring dengan meningkatnya daya tarik pulau sebagai aset
eksklusif dalam pasar internasional. Namun, status hukum kepemilikan pulau
pribadi sering menimbulkan tantangan dalam konteks hukum internasional,
terutama mengenai kedaulatan negara serta hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis aspek hukum internasional dalam kepemilikan pulau pribadi
dengan mengidentifikasi prinsip yang diatur dalam hukum internasional, termasuk
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan hukum negara yang terkait
serta menganalisis terkait praktik penerapan kepemilikan pulau pribadi dalam
lingkup masyarakat internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
doktrinal dengan memfokuskan pada ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Hasil penelitian menunjukkan meskipun hukum internasional tidak mengatur secara
langsung atas kepemilikan secara individu dalam kepemilikan pulau, prinsip seperti
kedaulatan negara atas wilayahnya dan kewenangannya yurisdiksi tetap menjadi
landasan utama. Selain itu, terdapat berbagai perbedaan dalam regulasi domestik
yang memengaruhi legalitas dan hak kepemilikan pulau secara individu.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa kepemilikan pulau pribadi oleh
individu membutuhkan pengaturan yang lebih terperinci dalam kerangka hukum
internasional untuk mencegah terjadinya konflik yurisdiksi dan menjamin
keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau tersebut. Karena itu, diperlukan adanya
pengembangan regulasi dalam lingkup hukum internasional terkait permasalahan
ini guna menciptakan kedaulatan serta yurisdiksi negara yang terjamin.
Collections
- Law [3376]
