Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) di Indonesia
Abstract
Permasalahan utama dalam penelitian ini terkait dengan kompleksitas tindak pidana
serta pertanggungjawabannya yang dilakukan oleh pemilik manfaat (Beneficial
Owner). Terdapat dua rumusan masalah yang akan dijawab dalam penelitian ini
yakni pertama, bagaimana kriteria tindak pidana oleh pemilik manfaat (Beneficial
Owner) di Indonesia dan yang kedua, bagaimana pertanggungjawaban pidana
terhadap pemilik manfaat (Beneficial Owner) di Indonesia. Penelitian ini memiliki
tujuan untuk mengetahui kriteria tindak pidana serta pertanggungjawban pidana
terhadap pemilik manfaat (Beneficial Owner) di Indonesia. Penelitian ini berjenis
penelitian hukum normatif dengan mengakaji beragam peraturan perundang-
undangan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan
konseptual dan pendekatan perundang-undangan dengan bersumber pada bahan
hukum primer dan sekunder. Data kemudian dianalisis dengan metode deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, terdapat peraturan
perundang-undangan yang membahas terkait dengan pemilik manfaat (Beneficial
Owner), namun pengaturan tersebut masih bersifat administratif, adapun terkait
tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik manfaat dikembalikan kepada unsur
tindak pidana yang dikenakan. Hasil penelitian kedua yakni pemilik manfaat
(Beneficial Owner) dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana tergantung
kepada tindak pidana yang disangkakan dan telah terbukti sesuai kapasitasnya.
Collections
- Law [3376]
