Penjatuhan Pidana di Bawah Minimum Khusus dan Tanpa Denda Pada Perkara Tindak Pidana Perpajakan (Studi Kasus Putusan Nomor: 888/Pid.Sus/2022/PN.Bdg.)
Abstract
Tindak pidana perpajakan merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan
keuangan negara, salah satunya melalui pengabaian kewajiban penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Penelitian ini bertujuan
menganalisis putusan pidana di bawah batas minimum khusus dan tanpa denda
dalam kasus tindak pidana perpajakan berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) huruf c UU
KUP. Studi ini menggunakan pendekatan kasus Putusan No.
888/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, yang melibatkan wajib pajak yang tidak menyampaikan
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2012, sehingga
menimbulkan kerugian negara sebesar Rp901.875.800,00. Terdakwa dijatuhi
hukuman 3 bulan 18 hari penjara tanpa pidana denda, yang bertentangan dengan
ketentuan pidana minimal dalam undang-undang. Analisis berdasarkan tujuan
hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, menunjukkan bahwa
putusan ini kurang mencerminkan kepastian hukum karena melanggar ketentuan
pidana kumulatif. Meskipun terdapat pertimbangan keadilan terkait pelunasan
kerugian negara oleh terdakwa, penyimpangan ini menciptakan tantangan dalam
mencapai keseimbangan antara ketiga tujuan hukum dan memengaruhi penerapan
hukum perpajakan di Indonesia.
Collections
- Law [3376]
