Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Fishing yang dilakukan oleh Nelayan di Selat Nasik Kepulauan Bangka Belitung
Abstract
Selat Nasik adalah sebuah desa yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung. Sebagai wilayah kepulauan desa ini memiliki sumber daya kelautan yang
berlimpah dan menggoda siapa pun untuk memilikinya secara illegal atau yang
biasa disebut dengan tindak pidana illegal fishing. Tindak pidana illegal fishing
dapat merusak ekosistem karena menggunakan bahan-bahan berbahaya dan alat-
alat canggih untuk menangkap ikan dalam skala besar sehingga biota laut
kehilangan tempat tinggalnya dan tidak bisa berkembang biak. Dampak tindak
pidana illegal fishing mulai dirasakan sejak tahun 2023 dengan berkurangnya
jumlah tangkapan ikan nelayan. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris, yaitu metode penelitian hukum berdasarkan fakta-fakta
yang diambil dari perilaku manusia baik berdasarkan wawancara maupun
pengamatan langsung, sehingga data yang diperoleh adalah data primer yang akan
dikomparasikan dengan studi kepustakaan. Tindak pidana illegal fishing sulit untuk
diperoses secara hukum karena jumlah kapal patroli yang terbatas, ukuran kapal
patroli yang tergolong kecil, minimnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan
dugaan tindak pidana illegal fishing, tidak adanya koordinasi pembagian wilayah
patroli diantara instansi yang berwenang, kurangnya minat anak muda untuk
menjadi Polairud, adanya sistem pertukaran kerja, dan waktu patroli yang berbatas.
Sedangkan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana illegal fishing
yaitu patroli rutin, pembinaan, pembuatan aplikasi Polairud sahabat nelayan,
pembentukan kelompok pengawas masyarakat, membantu nelayan yang
mengalami kesulitan, melibatkan kelompok Masyarakat desa dalam pengawasan
laut, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait, menegur
nelayan dari luar wilayah, mengadakan kesepakatan diantara nelayan, dan budi
daya ikan. Terdapat dua saran yang penulis ajukan dalam penelitian ini yaitu perlu
dibentuknya aturan mencari ikan di tiap wilayah dan harus adanya sanksi yang
dapat memberikan efek jera bagi para pelaku seperti denda administrasi hal ini
dikarenakan sanksi administrasi dirasa kurang memberikan efek jera bagi para
pelaku.
Collections
- Law [3376]
