Tanggung Jawab Debitur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Agunan Tanah Milik Pihak Ketiga di Bank Mandiri Kota Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab debitur dalam perjanjian kredit dengan jaminan agunan tanah milik pihak ketiga di Bank Mandiri Kota Yogyakarta. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai bentuk tanggung jawab debitur dalam perjanjian kredit dengan agunan tanah milik pihak ketiga dan mengenai perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit ketika digugat oleh pemilik agunan yang merupakan milik pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan statute appoarch dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab debitur dalam perjanjian kredit yang menggunakan jaminan agunan tanah milik pihak ketiga. Hasil penelitian ini menunjukkannya bahwa debitur tidak bertanggung jawab atas kewajibannya, mengingat ketidakmampuannya dalam mengembalikan dana pinjaman dan penggunaan agunan milik pihak ketiga saat melakukan perjanjian kredit. Perlindungan hukum bagi kreditur ketika digugat oleh pemilik agunan tanah yang merupakan pihak ketiga ketika digugat oleh pemilik agunan tanah yang merupakan pihak ketiga yaitu mengalami kesulitan dalam melaksanakan hak eksekutorial terhadap jaminan yang berupa agunan tanah yang telah diberikan. Berdasarkan temuan ini, maka disarankan agar debitur segera mengembalikan dana yang dipinjam dan melakukan perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan agunan tanah yang merupakan milik pribadi. Perlindungan hukum bagi kreditur maka disarankan dapat melalui pengajuan gugatan ke pengadilan hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan gugatan dari pemilik agunan ditolak oleh hakim sehingga kreditur dapat melaksanakan hak eksekutorialnya.
Collections
- Law [3376]
