Implementasi dan Relevansi Sistem Komando dalam Doktrin Een En Ondeelbaar terhadap Penentuan Tuntutan Pidana melalui Rencana Tuntutan Perkara Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sistem komando yang diterapkan
dalam birokrasi kejaksaan. Salah satu wujud adanya sistem komando tersebut
adalah adanya konsep rencana tuntutan, dimana seorang penuntut umum sebelum
mengajukan tuntutan pidana di persidangan, wajib untuk mengajukan rencana
tuntutan ke pimpinan kejaksaan selaku pengendali tuntutan secara berjenjang. Hal
tersebut sejalan dengan asas yang dianut oleh kejaksaan yakni een een ondeelbaar
atau satu dan tidak terpisahkan. Namun adanya konsep rencana tuntutan ini justru
membuat penuntut umum yang menyidangkan perkara tidak dapat menentukan
sendiri besaran tuntutan yang akan diajukan. Malah pimpinan kejaksaan yang
belum tentu memahami perkara secara mendalah lah yang memutuskan. Dari latar
belakang tersebut memunculkan 2 (dua) rumusan masalah yaitu bagaimana
implementasi konsep rencana tuntutan bagi Penuntut Umum dalam menentukan
tuntutan pidana perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta?
dan bagaimana relevansi adanya sistem komando yang terdapat pada Doktrin Een
En Ondeelbaar dalam memengaruhi konsistensi dan keseragaman penentuan
tuntutan pidana perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan
sosiologis.adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data
primer dan data sekunder dengan metode analisis data deskreptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukan bahwa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Rencana Tuntutan
merupakan kewajiban penuntut umum yang harus diajukan kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Yogyakarta selaku pengendali tuntutan. Namun dalam
praktiknya, sering terjadi ketidaksesuaian karena pimpinan tidak selalu memahami
perkara secara mendalam sehingga tuntutan yang disetujui kurang sesuai dengan
fakta persidangan. Selanjutnya di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, adanya sistem
komando sangat mempengaruhi tuntutan pidana karena kejaksaan merupakan satu
dan tidak terpisahkan. Penentuan tuntutan dilakukan melalui rencana tuntutan
yang diajukan secara berjenjang dengan tujuan untuk menghindari disparitas
tuntutan dan memastikan bahwa tuntutan yang diajukan adalah kebijakan
institusional yang terkoordinasi.
Collections
- Law [3376]
