| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi peternak ayam terhadap
perjanjian kemitraan pola Inti Plasma dengan PT. LS. Penelitian dilakukan terhadap
Hasoro, seorang peternak ayam broiler di Klaten, Jawa Tengah, yang mengalami
permasalahan hukum akibat penahanan sertifikat tanah oleh PT. LS dalam
perjanjian kemitraan. Fokus penelitian meliputi keabsahan perjanjian kemitraan,
legalitas tindakan PT. LS dalam menahan sertifikat tanah, serta bentuk
perlindungan hukum bagi peternak dalam hubungan kemitraan dengan Perseroan
Terbatas. Metode penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dengan pengumpulan data melalui
studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian
kemitraan antara Hasoro dan PT. LS tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320
KUHPerdata karena adanya indikasi cacat kehendak dan tidak memenuhi syarat
formil. Tindakan PT. LS dalam menahan sertifikat tanah tidak dapat dibenarkan
secara hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi
mengenai perjanjian kemitraan agar peternak memperoleh perlindungan hukum,
perlindungan hukum yang telah diberikan pemerintah selain regulasi yakni peran
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Penyelesaian sengketa permasalahan hukum
ini dapat diselesaiakan melalui litigasi maupun non litigasi dan Pemerintah serta
lembaga terkait harus mengambil peran aktif dalam melakukan pelaksanaan
perjanjian kemitraan agar memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak yang
terlibat. | en_US |