| dc.description.abstract | Skripsi ini membahas terkait dengan pendaftaran tanah sebagai langkah penting
dalam kepemilikan tanah, termasuk implikasi asas contradictoire delimitatie
dalam pengukuran. Pemilik harus memenuhi syarat sebelum pengukuran dilakukan
dan bagaimana BPN bertanggung jawab jika terjadi adanya sengketa. Rumusan
Masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana implikasi tidak diterapkannya asas
contradictoire delimitatie dalam proses pendaftaran tanah; Bagaimana Tanggung
Jawab BPN atas terbitnya sertifikat yang tidak menerapkan asas contradictoire
delimitatie?. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan wawancara
sebagai untuk meningkatkan akurasi data sekunder, serta analisis deskriptif untuk
menggambarkan data yang dikumpulkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
implikasi tidak diterapkannya asas contradictoire delimitatie dalam proses
pendaftaran tanah di BPN berdasarkan beberapa kasus putusan yaitu Putusan
Mahkamah Agung RI No. 539 K/TUN/2020, Putusan Mahkamah Agung RI No. 214
K/TUN/2020, dan Putusan PTUN No. 30/G/TF/2021/PTUN.PBR menunjukkan
bahwa pengukuran tanpa melibatkan pihak yang berbatasan/tetangga batas dapat
menimbulkan sengketa yang berkepanjangan hingga pembatalan sertifikat karena
dianggap cacat prosedur. Tanggung Jawab BPN yaitu memastikan bahwa proses
pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat dilakukan secara sah, transparan dan
partisipatif. BPN tidak bisa menolak suatu permohonan terkait kasus yang tidak
menerapkan asas contradictoire delimitatie yang diabaikan. Petugas ukur
memegang tanggung jawab profesional atas hasil pengukuran yang berdampak
hukum panjang. Apabila terjadi adanya sengketa dan perintah putusan pengadilan,
BPN wajib menindaklanjuti dengan pembatalan sertifikat atas perintah pemohon
pihak yang menang, selama masih dalam batas waktu yang ditentukan hukum. | en_US |