| dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pelacakan aset untuk
pembayaran uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan
Negeri Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yakni: Bagaimana
Pelaksanaan Pelacakan Aset untuk Pembayaran Uang Pengganti dalam Kasus
Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Yogyakarta? Apa saja kendala yang
dihadapi dalam Pelaksanaan Pelacakan Aset untuk Pembayaran Uang Pengganti
dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Yogyakarta? Penelitian
ini termasuk tipologi hukum empiris. Analisis dilakukan dengan pendekatan
perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara wawancara kepada subjek penelitian dan dengan cara
studi dokumen atau pustaka. Hasil studi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan
pelacakan aset dalam kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Yogyakarta
sudah disesuaikan dengan ketentuan peraturan Jaksa Agung Nomor PER-
027/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset. Prosedur dalam
pelaksanaan pelacakan aset dilakukan dengan mengirimkan surat ke instansi
seperti Dukcapil, SAMSAT, dan BPN. Terdapat kendala dalam melakukan
pelaksanaan pelacakan aset, yakni keterlambatan proses administrasi terutama
dalam balasan surat dari instansi terkait membutuhkan waktu yang lama bahkan
tidak mendapat balasan surat. | en_US |