| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas tinjauan yuridis terhadap tindak pidana korupsi dalam
perkara kredit macet yang melibatkan PT Hastuka Sarana Karya di Bank BJB
Syariah Bandung. Kasus ini menarik perhatian karena berkaitan dengan interpretasi
hukum mengenai keuangan negara dan tanggung jawab pidana dalam ranah bisnis.
Studi ini berfokus pada putusan Mahkamah Agung Nomor 314 PK/Pid.Sus/2023
yang memberikan perspektif baru terkait batasan antara risiko bisnis dalam ranah
perdata dan perbuatan pidana korupsi. Dalam kajian ini, dilakukan analisis terhadap
dasar hukum, pertimbangan hakim, serta dampak dari putusan terhadap praktik
perbankan dan kepastian hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
terdapat perdebatan dalam menentukan apakah kerugian Bank BJB Syariah
termasuk dalam kategori keuangan negara, sehingga berimplikasi pada penerapan
unsur tindak pidana korupsi. Temuan ini menegaskan pentingnya penegakan
hukum yang berbasis pada asas kepastian hukum dan keadilan, terutama dalam
kasus-kasus yang melibatkan entitas bisnis dan lembaga keuangan. | en_US |