| dc.description.abstract | Eutanasia atau mercy killing adalah tindakan yang dilakukan atas permintaan pasien
dengan penyakit kronis yang tidak dapat disembuhkan untuk mengakhiri
penderitaannya. Praktik ini masih menjadi perdebatan hukum, di mana banyak
negara menentangnya karena dianggap sebagai bentuk pembunuhan. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
perbandingan, dan konseptual menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini ditemukan
bahwa baik Belanda maupun Belgia memiliki latar belakang yang hampir sama
dalam melegalisasi eutanasia ini, yaitu dipengaruhi oleh prinsip otonomi pasien.
Sementara itu, Indonesia masih mengklasifikasikan eutanasia sebagai pembunuhan
yang melanggar hukum pidana. Dengan pengaruh unsur hukum, budaya, serta
agama di Indonesia, eutanasia memiliki peluang yang kecil untuk diterapkan. | en_US |