Show simple item record

dc.contributor.authorRegalita, Kirana
dc.date.accessioned2025-06-16T02:48:10Z
dc.date.available2025-06-16T02:48:10Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/56399
dc.description.abstractEutanasia atau mercy killing adalah tindakan yang dilakukan atas permintaan pasien dengan penyakit kronis yang tidak dapat disembuhkan untuk mengakhiri penderitaannya. Praktik ini masih menjadi perdebatan hukum, di mana banyak negara menentangnya karena dianggap sebagai bentuk pembunuhan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa baik Belanda maupun Belgia memiliki latar belakang yang hampir sama dalam melegalisasi eutanasia ini, yaitu dipengaruhi oleh prinsip otonomi pasien. Sementara itu, Indonesia masih mengklasifikasikan eutanasia sebagai pembunuhan yang melanggar hukum pidana. Dengan pengaruh unsur hukum, budaya, serta agama di Indonesia, eutanasia memiliki peluang yang kecil untuk diterapkan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectEutanasiaen_US
dc.subjectKematianen_US
dc.subjectPembunuhanen_US
dc.subjectOtonomien_US
dc.titlePraktik Eutanasia di Belanda dan Belgia Serta Peluang Indonesia untuk menerapkannyaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410436


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record