| dc.description.abstract | Uang logam sebagai bagian dari mata uang rupiah yang secara sah digunakan
di Indonesia nyatanya masih mendapat banyak diskriminasi dalam bentuk
penolakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli oleh oknum pelaku
usaha di beberapa wilayah Indonesia. Penolakan tersebut menyebabkan kerugian
bagi konsumen karena kebutuhannya tidak terpenuhi dengan sebab bukan dari
kesalahannya. Ini menjadi sebuah keresahan karena telah melanggar Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha
atas penolakan pembayaran menggunakan uang logam sebagai alat pembayaran
dalam kegiatan jual beli dan untuk menganalisis perlindungan konsumen atas
penolakan pembayaran menggunakan uang logam. Untuk menjawab permasalahan
tersebut, penulis menggunakan metode penelitian dengan tipologi penelitian hukum
normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil analisis penelitian
menunjukkan bahwa masih terdapat isi undang-undang perlindungan konsumen
dan undang-undang mata uang yang dilanggar oleh oknum pelaku usaha terkait
tanggung jawabnya dan pelanggaran terhadap pemenuhan hak-hak konsumen, serta
terdapat perlindungan konsumen preventif dan represif atas penolakan pembayaran
menggunakan uang logam oleh pelaku usaha. | en_US |