| dc.description.abstract | Perkembangan perdagangan internasional membawa peningkatan aktivitas ekspor
oleh pelaku usaha Indonesia, termasuk dalam industri mebel. Dalam praktiknya,
eksportir sering kali menggunakan jasa pengurusan transportasi (freight
forwarder) sebagai pengiriman barangnya. Namun, di sisi lain adanya beberapa
eksportir yang dirugikan dan mengalami wanprestasi oleh pihak freight forwarder
atas pengirimannya yang menimbulkan kerugian besar bagi eksportir. Salah satu
kasusnya yakni tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor
487/Pdt.G/2023/PN.Smg, di mana eksportir mengalami kerugian akibat
keterlambatan pengiriman barang ke pameran IMM (International Mobelmesse)
yang berada di Koln, Jerman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
mengenai upaya eksekusi yang dapat dilakukan oleh eksportir terhadap putusan
Nomor 487/Pdt.G/2023/Pn.Smg melalui Pengadilan Negeri Semarang atas
wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Mitra Samudera sebagai freight
forwarder, serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan
dalam eksekusi putusan wanprestasi Nomor 487/Pdt.G/2023/Pn.Smg yang
dilakukan oleh PT. Sumber Mitra Samudera sebagai freight forwarder. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Sumber data yang diperoleh yaitu menggunakan bahan hukum primer sekunder dan
tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research),
studi dokumen atau arsip dan studi wawancara. Adapun kesimpulan dan saran dari
hasil penelitian ini bahwa eksportir dapat mengajukan permohonan eksekusi sesuai
dengan alur permohonan eksekusi sejumlah uang di Pengadilan Negeri Semarang
dan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam
eksekusi putusan pada putusan Pengadilan Negeri Nomor 487/Pdt.G/2023/Pn.Smg
atas wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Mitra Samudera sebagai freight
forwarder dianaranya yakni dengan cara mengajukan upaya preventif yakni
kesepakatan perdamaian kepada kedua belah pihak untuk mengambil win win
solution diantaranya dapat mengajukan termin-termin pembayaran yang
disepakati antara kedua belah pihak dan atau eksportir tetap mengajukan
permohonan eksekusi sejumlah uang dan mengikuti segala rangkaian proses
eksekusi sesuai alur di Pengadilan Negeri Semarang. | en_US |