Show simple item record

dc.contributor.authorAbdullah, Aulia Haura’aini
dc.date.accessioned2025-06-13T07:38:34Z
dc.date.available2025-06-13T07:38:34Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/56396
dc.description.abstractPerkembangan perdagangan internasional membawa peningkatan aktivitas ekspor oleh pelaku usaha Indonesia, termasuk dalam industri mebel. Dalam praktiknya, eksportir sering kali menggunakan jasa pengurusan transportasi (freight forwarder) sebagai pengiriman barangnya. Namun, di sisi lain adanya beberapa eksportir yang dirugikan dan mengalami wanprestasi oleh pihak freight forwarder atas pengirimannya yang menimbulkan kerugian besar bagi eksportir. Salah satu kasusnya yakni tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 487/Pdt.G/2023/PN.Smg, di mana eksportir mengalami kerugian akibat keterlambatan pengiriman barang ke pameran IMM (International Mobelmesse) yang berada di Koln, Jerman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai upaya eksekusi yang dapat dilakukan oleh eksportir terhadap putusan Nomor 487/Pdt.G/2023/Pn.Smg melalui Pengadilan Negeri Semarang atas wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Mitra Samudera sebagai freight forwarder, serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam eksekusi putusan wanprestasi Nomor 487/Pdt.G/2023/Pn.Smg yang dilakukan oleh PT. Sumber Mitra Samudera sebagai freight forwarder. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang diperoleh yaitu menggunakan bahan hukum primer sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research), studi dokumen atau arsip dan studi wawancara. Adapun kesimpulan dan saran dari hasil penelitian ini bahwa eksportir dapat mengajukan permohonan eksekusi sesuai dengan alur permohonan eksekusi sejumlah uang di Pengadilan Negeri Semarang dan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam eksekusi putusan pada putusan Pengadilan Negeri Nomor 487/Pdt.G/2023/Pn.Smg atas wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Mitra Samudera sebagai freight forwarder dianaranya yakni dengan cara mengajukan upaya preventif yakni kesepakatan perdamaian kepada kedua belah pihak untuk mengambil win win solution diantaranya dapat mengajukan termin-termin pembayaran yang disepakati antara kedua belah pihak dan atau eksportir tetap mengajukan permohonan eksekusi sejumlah uang dan mengikuti segala rangkaian proses eksekusi sesuai alur di Pengadilan Negeri Semarang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectEksportiren_US
dc.subjectFreight Forwarderen_US
dc.subjectEksekusi Putusanen_US
dc.titleEksekusi Putusan Wanprestasi Nomor 487/pdt.g/2023/pn.smg oleh Freight Forwarder Sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Eksportiren_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410018


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record