| dc.description.abstract | Mahkamah Agung menetapkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 terkait Prosedur
Mediasi di Pengadilan, mengintegrasikan mediasi sebagai mekanisme penting
untuk mengurangi penumpukan kasus. Pengadilan Negeri Yogyakarta, sebagai
salah satu pengadilan tingkat pertama di Indonesia, diharapkan memprioritaskan
mediasi dalam menyelesaikan perkara perdata. Hakim mediator harus menjaga
netralitas dengan membangun komunikasi positif antara pihak-pihak yang
bersengketa, suatu langkah yang esensial untuk keberlangsungan mediasi.
Penelitian ini fokus pada dua aspek: Pertama, Peran mediator hakim dalam
penyelesaian perkara wanprestasi hutang piutang di Pengadilan Negeri Yogyakarta
dan Kedua, Faktor-faktor apa yang menjadi hambatan mediator hakim dalam proses
penyelesaian perkara wanprestasi hutang piutang melalui mediasi dan bagaimana
upaya untuk mengatasinya. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis-empiris,
dengan metode pengumpulan data berupa studi pustaka dan wawancara. Peran
hakim sebagai mediator, sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016, belum
optimal. Dari 15 perkara, hanya 5 yang berhasil melalui mediasi. Kendala tersebut
meliputi tugas ganda hakim, Mediator hakim bersertifikat sedikit dan sedikitnya
mediator non hakim yang mendaftarkan diri kepengadilan. | en_US |