| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi dengan tidak adanya aturan kepailitan yang
bersifat lintas batas atau cross-border insolvency di Indonesia, sehingga menyebabkan
kesulitan bagi kurator dalam melakukan eksekusi boedel pailit di luar batas yurisdiksi
Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlu adanya hukum kepailitan
yang sifatnya lintas batas atau cross-border insolvency serta menganalisa urgensi
penerapan UNCITRAL Model Law dalam problematika cross-border insolvency di
Indonesia. Penelitian ini berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
Reglement Op De Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), UNCITRAL Model Law on
Cross-Border Insolvency with Guide to Enactment, dan peraturan lainnya yang
berkaitan dengan pokok permasalahan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah metode
penelitian yang dilakukan dengan meneliti kepustakaan yang tidak terlepas dari
keterkaitannya dengan telaah pustaka atau ketentuan perundang-undangan. Hasil
penelitian menunjukan bahwa hukum yang sifatnya lintas batas atau cross-border
insolvency diperlukan dalam sistem kepailitan di Indonesia, sehinga kurator memiliki
kewenangan dalam melakukan eksekusi boedel pailit di luar batas yurisdiksi
Indonesia. Selain itu, dapat mengatasi problematika pengakuan (recognition) dan
pelaksanaan (enforcement) putusan pailit asing serta serta tumpang tindihnya berbagai
prinsip kedaulatan negara. Oleh karena itu, UNCITRAL Model Law on Cross-Border
Insolvency with Guide to Enactment di Indonesia menjadi urgent untuk diterapkan
karena prinsip-prinsip dan penerapan hukum dalam Model Law tersebut dapat
dijadikan sebagai acuan dalam menangani perkara kepailitan lintas batas di Indonesia.
Dengan diterapkannya Model Law tersebut dapat memberikan kepastian dan
perlindungan hukum untuk melaksanakan putusan pailit di luar wilayah yurisdiksi
Indonesia dalam perkara cross-border insolvency tanpa harus terkendala oleh
yurisdiksi negara lain, mengingat di dalamnya telah diatur mengenai pengakuan
putusan pailit asing, yurisdiksi pengadilan, kerjasama internasional, dan proses
eksekusi boedel pailit. | en_US |