Penerapan Asas Iktikad Baik pada Kontrak Elektronik Jasa Titip Tiket Konser Di Media Sosial
Abstract
Asas iktikad baik merupakan landasan penting dalam pelaksanaan suatu kontrak.
Asas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak agar
kontrak dapat terlaksana secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Hal ini
juga berlaku dalam jasa titip tiket konser di media sosial. Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji bagaimana penerapan asas iktikad baik pada kontrak elektronik jasa
titip tiket konser di media sosial? dan akibat hukum tidak melaksanakan asas iktikad
baik tersebut? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan
metode pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan dan kasus. Data
diperoleh melalui penelitian studi pustaka (library research) terhadap bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan menggunakan
metode analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan penerapan
asas iktikad baik belum diterapkan sepenuhnya pada kontrak eleketronik jasa titip
tiket konser di media sosial baik dalam prinsip iktikad baik subjektif dan objektif.
Tidak dilaksanakannya asas iktikad baik berakibat cacat kehendak dalam
kesepakatan yang dibuat serta berujung pada wanprestasi, yaitu kegagalan dalam
pemenuhan prestasi berupa tiket konser yang menjadi objek dalam kontrak. Saran
yang diberikan, pihak jastip dan konsumen perlu menjalankan kontrak dengan
iktikad baik secara jujur dan bertanggung jawab pada setiap tahap kontrak.
Konsumen perlu lebih cermat dan teliti dalam memilih layanan jastip, termasuk
memeriksa reputasi penyedia jasa guna menghindari potensi kerugian.
Collections
- Law [3376]
