Dasar Pemikiran dan Implikasi Pengaturan Tindak Pidana Khusus Dalam KUHP Nasional Terhadap Kedudukan Peraturan Tindak Pidana Khusus di Luar KUHP
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penempatan tindak pidana khusus di
dalam KUHP Nasional. Hal tersebut bertolak belakang dengan salah satu ciri
hukum pidana khusus yaitu diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar
KUHP. Dari latar belakang tersebut memunculkan rumusan masalah yaitu: (1)
Apakah dasar pemikiran dari penempatan tindak pidana khusus di dalam KUHP
Nasional? (2) Bagaimana implikasi pengaturan tindak pidana khusus dalam KUHP
Nasional terhadap kedudukan peraturan tindak pidana khusus di luar KUHP?
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan, konseptual, dan filosofis. Peneliti menggunakan sumber data sekunder
dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengambilan data dilakukan
dengan studi pustaka. Analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian yang pertama, dasar pemikiran dari penempatan tindak
pidana khusus dalam KUHP Nasional adalah banyaknya peraturan yang
menyimpangi asas umum hukum pidana. Kedua, pengaturan tindak pidana khusus
dalam KUHP Nasional berimplikasi terhadap beberapa permasalahan yang
berkaitan dengan kedudukan peraturan tindak pidana khusus di luar KUHP.
Collections
- Law [3376]
