Modus Operandi dan Tinjauan Hukum Pidanaatas Pelecehan Seksual Terhadap Cosplayer Indonesia
Abstract
Cosplayer adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan cosplay. Cosplayer
sering dijumpai pada Event Jepang yang merupakan acara yang berisi pengenalan
budaya Jepang, dalam event tersebut seringkali terjadi pelecehan seksual baik
secara lisan maupun fisik. Penelitian ini mengkaji tentang: (1) modus operandi
pelecehan seksual kepada cosplayer Indonesia; (2) tinjauan hukum pidana terhadap
pelaku pelecehan seksual kepada cosplayer Indonesia. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus serta menggunakan bahan hukum yang diperoleh dari studi
dokumen dan dokumen pustaka kemudian dianalisis dengan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa modus pelecehan seksual kepada cosplayer
dalam event Jepang adalah memanfaatkan kerumunan orang dalam event,
menggunakan media sosial atau platfrom online untuk mengidentifikasi dan
membuat koneksi kepada cosplayer, memanipulasi anak di bawah umur, dan
menggunakan sosial media secara anonim. Lalu modus operandi ini melanggar
ketentuan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, Pasal 5 dan 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Collections
- Law [3376]
