| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan
pertanggungjawaban bank kepada nasabah yang mengalami kehilangan dana dalam
rekeningnya. Permasalahan penelitian yang dikaji yang pertama yaitu bagaimana
perlindungan hukum nasabah atas hilangnya dana simpanan dalam rekeningnya
melalui internet banking, kedua, apakah pihak bank tetap harus bertanggung jawab
atas kelalaian dari pihak ketiga yang menyebabkan nasabah kehilangan dana dalam
rekeningnya. Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan data dilakukan
dengan studi dokumen. Data penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi nasabah yang
mengalami kehilangan dana melalui internet banking mencakup langkah-langkah
mulai dari tahap pra-transaksi, selama transaksi, hingga pasca-transaksi. Meskipun
bank telah menyediakan beberapa bentuk perlindungan seperti keamanan sistem
informasi dan perlindungan data pribadi, masih terdapat kekurangan dalam
transparansi informasi terkait risiko produk dan prosedur pengaduan. Dalam kasus
Tjho Winarto, bank lalai menerapkan prinsip kehati-hatian dengan tidak memeriksa
validitas surat kuasa yang digunakan untuk mengganti SIM card nasabah, sehingga
terjadi pencurian dana melalui akses internet banking. Bank dapat diminta
pertanggungjawaban berdasarkan prinsip liability based on fault dan strict liability.
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, kelalaian bank yang menyebabkan kerugian
mengharuskan bank untuk mengganti kerugian nasabah. Mekanisme penyelesaian
sengketa juga disediakan melalui jalur pengadilan maupun alternatif seperti LAPS
SJK yang didukung BI dan OJK. | en_US |