Penegakan Hukum Tindak Pidana Perkosaan dan Perlindungan Hukum Bagi Korban Perkosaan di Kabupaten Sleman (Studi Kasus di Kepolisian Resor Sleman)
Abstract
Tindak Pidana Perkosaan merupakan tindak pidana yang sering terjadi di
masyarakat. Akibat dari tindak pidana perkosaan tidak hanya secara fisik, melaikan
juga secara psikologis maupun secara sosial di masyarakat.Di Kabupaten Sleman
pada tahun 2022 berjumlah 5 kasus, pada tahun 2023 berjumlah 1 kasus, dan 2024
berjumlah 1 kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perkosaan ditingkat penyidikan
serta perlindungan hukum yang diberikan kepada korban perkosaan, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan sosiologis
untuk menganalisis rumusan masalah yang diteliti. Data penelitian merupakan data
primer yang diperoleh melalui wawancara dengan subjek penelitian dan data
sekunder yang dikumpulkan dengan metode studi dokumen dan kepustakaan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa kepolisian Resor Sleman telah melakukan upaya
penegakan hukum seperti upaya Preemtif yaitu dengan melakukan sosialisasi,
upaya preventif dengan melakukan pengawasan dan patroli, serta upaya represif
yaitu menindak langsung laporan yang diterima oleh kepolisian. Akan tetapi masih
terdapat hambatan dalam implementasi hukum baik dari sisi aparat penegak hukum
maupun korban itu sendiri. Oleh karena itu, penegakan hukum yang lebih tegas,
serta perlindungan yang lebih komprehensif terhadap korban diperlukan agar dapat
mencegah terjadinya kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi korban.
Collections
- Law [3376]
