Perlindungan Hukum Kreditor dalam Perjanjian Kredit Online (Studi Putusan Nomor 263/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel)
Abstract
Perjanjian mengalami perkembangan yang disebabkan oleh adanya teknologi
sehingga menyebabkan adanya perjanjian melalui sistem elektronik yaitu perjanjian
kredit online. Debitor memiliki kewajiban utama untuk melunasi pinjaman sesuai
dengan kesepakatan, namun kenyataannya seringkali debitor tidak mampu
memenuhi kewajiban tersebut atau dikenal dengan wanprestasi. Kreditor selaku
pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi berupa
penggantian biaya kerugian dan bunga sejak tidak dipenuhinya perjanjian tersebut
disepakati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bentuk wanprestasi yang
dilakukan debitor dalam perjanjian kredit online dan untuk menganalisa
perlindungan hukum kreditor dalam perjanjian kredit online studi Putusan Nomor
263/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Sel. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi terjadi karena debitor tidak
melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai waktu yang telah disepakati.
Perlindungan hukum terhadap kreditor dapat dilakukan melalui mekanisme
preventif dan represif, baik melalui regulasi OJK maupun jalur litigasi di
pengadilan. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya kreditor
memahami perjanjian, serta adanya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan fintech. Penulis menyarankan perlunya edukasi hukum kepada
masyarakat dan peningkatan pengawasan dari otoritas terhadap penyelenggara
pinjaman online.
Collections
- Law [3376]
