Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual dengan Kondisi Disabilitas Mental dan di Bawah Pengaruh Obat Psikofarmaka Serta Perlindungan Hukum Terhadap Korban
Abstract
Pelecehan seksual telah menjadi masalah serius di Indonesia terlebih pelaku terindikasi
memiliki disabilitas mental dan di bawah pengaruh obat Psikofarmaka sebagaimana
terjadi dalam kasus Tangerang Selatan Xchange Mall pada tanggal 26 Juni 2022
dengan korban seorang anak perempuan. Kasus tersebut menimbulkan masalah apakah
pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan dan bagaimana perlindungan
korban tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis normatis dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data melalui
studi dokumen dan kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif-
kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan disebutkan Pasal 44 KUHP
seseorang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan jiwa
atau cacat mental tidak dapat dijatuhi pidana. Namun, apabila kondisi tersebut hanya
mengurangi kesadaran atau kemampuan berpikir tetapi tidak menghilangkan sama
sekali, maka pelaku masih dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini,
perlu penilaian secara komprehensif agar korban tetap mendapatkan haknya baik
secara materil, pendampingan hukum dan psikologis, maupun rehabilitasi. Oleh karena
itu, Pemerintah perlu memperjelas ketentuan hukum terkait pertanggungjawaban
pidana bagi pelaku dengan disabilitas mental dan yang berada di bawah pengaruh obat
psikofarmaka serta menyinkronkan segala peraturan terkait perlindungan korban
kekerasan seksual serta memajukan kerja sama dengan pihak terkait, seperti ahli
psikologi.
Collections
- Law [3376]
