Modus Operandi dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Kabupaten Paser
Abstract
Peredaran Narkotika merupakan musuh terbesar setiap negara, diKabupaten
Paser khususnya Sabu-Sabu merupakan salah satu narkotika yang tingkat
penggunaan dan persebarannya cukup tinggi, hal ini dilatar belakangi oleh
wilayah Kabupaten Paser yang berada di wilayah transit Kalimantan Timur
dan Kalimantan Selatan, permasalahan ini menjadikan maraknya
penggunaan narkotika khususnya sabu – sabu semakin merajalela, untuk
mengetahui bagaimana masuk dan distribusinya harus mengetahui seperti
apa cara dan bagaimana para pengedar dapat melakukan persebarannya,
oleh karena itu penulis meneliti tentang bagaimana modus operandi dan
penegakan hukum peredaran narkotika diKabupaten Paser. Metode
penelitian yang digunakan ialah yuridis-empiris, penelitian ini
menggunakan berbagai data serta menganalisis untuk mempelajari secara
intensif aspek-aspek primer, sekunder, dan tersier data lapangan dengan
menggunakan teknik Analisa deskriftip - kualitatif dalam memproses
pencarian dan pengaturan secara sistematik, hasil wawancara, catatancatatan, dan bahan-bahan yang dikumpulkan untuk meningkatkan
pemahaman. Berdasarkan hal tersebut penulis memperoleh data bahwa
modus operandi peredaran narkotika di Kabupaten Paser dilakukan secara
terorganisir dan penuh siasat antara pengedar dan pengguna. Serta
penegakan hukum yang dilakukan melalui 3 (tiga) cara yaitu Tindakan preemtif, tindakan preventif dan Tindakan represif.
Collections
- Law [3376]
