Analisis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 dan Penerapannya ditinjau dari Perlindungan Hukum Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Pada Penetapan Nomor: 02/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2022/PN.Jkt.Pst.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa, dan mengamati
perlindungan hukum bagi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik dalam PERMA No. 2
Tahun 2022 sekaligus dalam penerapannya pada Penetapan Keberatan Nomor:
02/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2022/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini merupakan penelitian
yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-
undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
keberadaan PERMA No. 2 Tahun 2022 sebagai pengisi kekosongan hukum belum
memberikan kepastian hukum yang optimal bagi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik.
Pasalnya masih terdapat hal-hal yang perlu dikritisi sebagaimana Pasal 1 ayat (3),
Pasal 7, dan ketentuan peralihan Pasal 24 ayat (4) yang tidak memberikan
perlindungan hukum sepenuhnya bagi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik. Penelitian
ini juga menemukan dalam penerapannya PERMA No. 2 Tahun 2022 telah
memberikan perlindungan bagi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik, sebagaimana
pada Penetapan Keberatan Nomor: 02/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2022/PN.Jkt.Pst.
Pihak Ketiga yang Beritikad Baik dalam pertimbangan penetapan tersebut mengacu
pada Pasal 1 ayat (3) terkait pihak-pihak yang dapat mengajukan keberatan. Pihak
Ketiga yang Beritikad Baik memperoleh kembali barang miliknya sepanjang
mampu membuktikan bahwa dirinya tidak terkait secara hukum dengan tindak
pidana korupsi.
Collections
- Law [3376]
