Perkembangan Sistem Pewarisan Adat Minangkabau di Era Modern
Abstract
Hukum waris adat sangat dipengaruhi dengan sistem kekerabatan, dalam hal ini masyarakat
adat Minangkabau menganut paham matrilineal, yaitu bahwa anak perempuan mewarisi harta
warisan dari pihak ibu. Masyarakat adat Minangkabau sangat kental dengan pemahaman
agama Islam yang digambarkan dalam falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah'
tersebut. Di sisi lain, hukum Islam sangat kental dengan pemahaman patriarki di mana dalam
hal waris-mewaris, laki-laki dua kali bagian daripada perempuan. Hasil penelitian ini adalah
pertama pusako terdiri dari dua yaitu harta pusako tinggi dan harta pusako randah. Harta
pusako tinggi tidak dapat diwariskan karena sifatnya sebagai milk al-raqabah. Harta pusako
tinggi hanya dapat diwariskan secara pengelolaan dan para ahli waris menikmati hasil darinya,
dan harta pusako randah dapat diwariskan berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris. Kedua,
terdapat beberapa faktor internal seperti budaya merantau, faktor konflik antar-generasi yang
menekankan kepada pemahaman kebebasan dan faktor eksternal yaitu modernisasi dengan
masuknya pemahaman egalitarianisme turut mempengaruhi implementasi hukum waris adat
Minangkabau pada masyarakat adat Minangkabau. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
hukum empiris yang dilakukan dengan mengumpulkan dua sumber data yaitu primer dan
sekunder. Sumber data primer didapatkan dari wawancara kepada tokoh adat, sedangkan data
sekunder didapatkan dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan lain sebagainya.
Penelitian ini menggunakan dua jenis pendekatan, yaitu pendekatan sosiologi hukum dan
pendekatan perundang-undangan.
Collections
- Law [3376]
