Perlindungan Hukum Kreditor dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jual Beli Sepeda Motor dengan Jaminan Fidusia di Kota Yogyakarta
Abstract
Pembahasan dan pengkajian secara teoritis normatif mengenai Perlindungan Hukum Kreditor dalam Perjanjian Kredit Jual Beli Sepeda Motor dengan Jaminan Fidusia Di Kota Yogyakarta dan mengungkapakan permasalahan yang timbul serta mencari solusi hukum atas fenomena-fenomena yuridis yang ditimbulkan oleh permasalahan tersebut. Permasalahan yang ditampilkan dalam skripsi ini, diantaranya: Bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli kredit sepeda motor apabila debitor cidera janji, Bagaimana pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh kreditor atas obyek jaminan fidusia yang telah berubah identitas dan telah berpindahtangan. Kajian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif, menggunakan jenis data yang terarah pada penelitian, mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, media cetak, media elektronik,wawancara serta memakai metode sistematis yang dianalisis secara kualitatif normatif. Berdasarkan hasil kajian dapat diketahui bahwa perlindungan hukum bagi kreditor apabila debitor cidera janji dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah dibuatnya perjanjian tamabahan yaitu perjanjian jaminan fidusia, supaya dapat dilakukannya eksekusi secara langsung apabila debitor cidera janji. Proses eksekusi mengalami kendala apabila obyek jaminan fidusia berubah identitasnya dan telah beralihtangan, sehingga perlu penanganan yang serius agar pihak kreditor yang telah beritikad baik terlindungi haknya.
Collections
- Law [3376]
