Penggunaan Hak Angket Terhadap Penyelenggara Pemilu dalam mengatasi Kecurangan Pemilu (Studi Terhadap Pemilihan Umum Presiden Tahun 2024)
Abstract
Hak angket merupakan hak yang dimiliki oleh DPR untuk melakukan tugasnya dalam
mengawasi cabang kekuasaan lain agar terciptanya check and balances. Studi ini bertujuan
untuk menganalisis bagaimana hak kedudukan dan implikasi digunakannya hak angket
dalam mengatasi kecurangan pemilu. Metode penelitian yang diguanakan adalah normative
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan historis. Hasil
penelitian maka hak angket bisa digunakan dalam mengatasi kecurangan pemilu
berdasarkan landasan peraturan perundang-undangan,sejarah dan putusan yang telah ada.
Implikasi hukum yang muncul dimana hak angket bisa dijadikan alat bukti yang bisa
diajukan pada rapat pleno KPU, untuk dilakukan evaluasi terhadap pemilu. Implikasi
politik yang muncul adalah karena adanya konflik kepetingan, dan implikasi sosial yang
muncul adalah meningkatnya kepercayaan publik yang bisa meningkatkan partisipasi
masyarakat untuk memperkuat proses pemilu dikemudian hari.
Collections
- Law [3376]
