Status Hukum Relawan Perang yang direkrut Ukraina dalam Perang Rusia-ukraina
Abstract
Selama perang melawan Rusia, Ukraina menggunakan relawan perang (military volunteer)
guna membantu angkatan perang yang dimilikinya untuk mempertahankan teritori mereka.
Belum ada aturan yang mengatur status dari relawan perang (military volunteer) dan akibat
hukum yang ditimbulkan dari penggunaan relawan perang (military volunteer). Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui status hukum orang-orang yang terlibat pada perang dan
akibat hukum dari pemberian status pada relawan perang. Dengan menggunakan penelitian
hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan
konseptual. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa orang-orang yang terlibat pada
perang Rusia-Ukraina dibagi menjadi dua yakni Kombatan dan Relawan Perang. Akibat
hukum dari pemberian status relawan perang adalah memiliki kualifikasi yang sama
dengan seorang kombatan yang sah dan tidak mendapat status sebagai kombatan illegal
sehingga memiliki hak sebagai tawanan perang dan dapat menjadi objek perang.
Collections
- Law [3376]
