Pengaruh Memorandum of Understanding (MOU) Helsinki Terhadap Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia di Aceh Pasca Konflik
Abstract
Studi ini meneliti dampak Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki terhadap
penegakan hak asasi manusia (HAM) di Aceh pasca-konflik. Penelitian ini
membahas dua isu utama: peran MoU dalam menyelesaikan pelanggaran HAM
selama konflik Aceh dan ketidaksesuaian antara tujuan MoU dengan realitas
penegakan HAM setelah konflik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, studi ini
menganalisis bahan hukum primer (misalnya, Undang-Undang Pemerintahan
Aceh, Undang-Undang HAM) serta sumber sekunder (jurnal, buku). Temuan
menunjukkan bahwa meskipun MoU berhasil mengakhiri konflik bersenjata,
penegakan HAM tetap belum memadai. Kekurangan utama mencakup tidak
adanya pengadilan HAM khusus untuk Aceh, keterbatasan wewenang dan
pendanaan bagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, kasus-kasus
pelanggaran HAM yang belum terselesaikan, serta kompensasi korban yang tidak
memadai. Selain itu, program reintegrasi untuk mantan kombatan lebih
memprioritaskan stabilitas politik dibandingkan hak-hak korban, yang
menunjukkan kesenjangan antara aspirasi MoU dan implementasi di lapangan.
Studi ini menekankan perlunya komitmen politik yang lebih kuat, reformasi
kelembagaan, dan mekanisme keadilan yang inklusif guna mencapai perdamaian
berkelanjutan dan kepatuhan terhadap HAM di Aceh.
Collections
- Law [3376]
