Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. H. Rohidin, S.H., M.Ag.
dc.contributor.authorMoh. Ie Wayan Dani, 10410045
dc.date.accessioned2018-02-19T15:14:50Z
dc.date.available2018-02-19T15:14:50Z
dc.date.issued2018-02-05
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/5608
dc.description.abstractNegara telah mengatur Peraturan Perundang-undangan namun angka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bantul menunjukkan tren peningkatan. Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Anak, Prempuan, dan Keluarga ( LSM SAPA ) sebagai Lembaga sosial berkontribusi dalam pendampingan anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bantul. Penulis tertarik untuk meneliti permasalahan tersebut dengan rumusan masalah: 1.Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bantul. 2. Bagaimana peran LSM SAPA terhadap korban anak akibat kekerasan seksusal di Kabupaten Bantul. 3. Faktor-faktor apa saja yang menjadi pendukung dan kendala LSM SAPA dalam menangani kasus anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Data penelitian diambil langsung dilapangan, dalam bentuk verba maupun tindakan. dikumpulkan dengan cara studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara, yang kemudian diolah dengan cara mengorganisasikan bahan hukum tersebut sedemikian rupa agar dapat dibaca dan diinterpretasikan. Analisis dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Dengan mewawancarai beberapa narasumber untuk mendapatkan data, secara oprasional penelitian empiris dilakukan dengan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Pemerintah Kabupaten Bantul telah menyediakan unit pelaksanaan teknis yang khusus memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang bernama PPT Arum Dalu. 2. LSM SAPA berperan, peran pencegahan dan peran penanganan dalam memberikan perlindungan hukum pada anak korban kekerasan seksual. 3. LSM SAPA meiliki faktor pendukung, internal didukung dosen dan ahli pada bdangnya dan eksternal mendapat batuan dana dari pemerintah dan non- pemerintah dan kendala internal kurangnya personil, dan eksternal pembiayaan dan pendanaan belum stabil. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis menyarankan agar: 1. Pemerintah Kabupaten Bantul mengoptimalisasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksusal terhadap anak, dan membuat program yang lebih konkret dan mengakar agar dapat diterapkan langsung dalam keluarga. 2. LSM SAPA membentuk tim-tim relawan yang terdiri dari anak-anak pelajar untuk melakukan pencegahan terjadinya kekerasan seksual dilingkungannya. 3. LSM SAPA dan Pemerintah Kabupaten Bantul baiknya memperpanjang kerjasama yang pernah dibuat.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectKekerasan seksual terhadap anakid
dc.subjectLembaga Swadaya Masyarakatid
dc.subjectPemerintah Kabupaten Bantulid
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Studi Peran Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Anak, Perempuan, dan Keluarga di Kabupaten Bantul)id
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record