| dc.description.abstract | Tindak Pidana Perkosaan merupakan tindak pidana yang sering terjadi di
masyarakat. Akibat dari tindak pidana perkosaan tidak hanya secara fisik, melaikan juga secara psikologis maupun secara sosial di masyarakat.Di
Kabupaten Sleman pada tahun 2022 berjumlah 5 kasus, pada tahun 2023berjumlah 1 kasus, dan 2024 berjumlah 1 kasus. Penelitian ini bertujuan untukmengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidanaperkosaan ditingkat penyidikan serta perlindungan hukum yang diberikan kepadakorban perkosaan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlakudi
Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakanpendekatan sosiologis untuk menganalisis rumusan masalah yang diteliti. Datapenelitian merupakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengansubjek penelitian dan data sekunder yang dikumpulkan dengan metode studi
dokumen dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian Resor
Sleman telah melakukan upaya penegakan hukum seperti upaya Preemtif yaitudengan melakukan sosialisasi, upaya preventif dengan melakukan pengawasandan patroli, serta upaya represif yaitu menindak langsung laporan yang diterimaoleh kepolisian. Akan tetapi masih terdapat hambatan dalam implementasi hukumbaik dari sisi aparat penegak hukum maupun korban itu sendiri. Oleh karena itu, penegakan hukum yang lebih tegas, serta perlindungan yang lebih komprehensif
terhadap korban diperlukan agar dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual
dan memberikan keadilan bagi korban. | en_US |