Show simple item record

dc.contributor.authorHanifah, Rachma
dc.date.accessioned2025-05-26T06:14:14Z
dc.date.available2025-05-26T06:14:14Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/56027
dc.description.abstractBantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat miskin yang menghadapi kendala serius dalam mengakses layanan hukum, baik karena keterbatasan ekonomi, minimnya pengetahuan hukum, maupun ketimpangan dalam sistem peradilan. Maka tesis berjudul “Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kota Yogyakarta” bertujuan untuk menganalisis bagaimana pelaksanaannya di masyarakat khususnya bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta dan bagaimana upaya Pemerintah Kota Yogyakarta mengatasi hambatan yang terjadi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris, yakni pendekatan yang meneliti hukum sebagai gejala sosial yang dapat diamati dalam kehidupan nyata. Penelitian dilakukan di Kota Yogyakarta dengan fokus pada Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai penyelenggara bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum beserta ketentuan pelaksanaannya merupakan payung hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta. Peraturan tersebut sebagai dasar dalam pelaksanaan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Karena Undang-Undang Bantuan Hukum belum mengatur secara rigid bagaimana pelaksanaannya bagi pemerintah daerah maka diberlakukan kebijakan lokal di Kota Yogyakarta. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa untuk mengatasi hambatan yang terjadi, Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk Tim Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum yang terdiri dari pihak internal pemerintah dan pihak eksternal yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Yogyakarta. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan bantuan hukum dan mencegah penyalahgunaan APBD.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBantuan Hukumen_US
dc.subjectKebijakanen_US
dc.subjectKebijakan Lokalen_US
dc.subjectPelayanan Publiken_US
dc.subjectMasyarakat Miskinen_US
dc.subjectPemerintah Kota Yogyakartaen_US
dc.titlePelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kota Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20912087


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record