Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kota Yogyakarta
Abstract
Bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan salah satu bentuk tanggung
jawab negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara tanpa
terkecuali. Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat miskin yang
menghadapi kendala serius dalam mengakses layanan hukum, baik karena
keterbatasan ekonomi, minimnya pengetahuan hukum, maupun ketimpangan dalam
sistem peradilan. Maka tesis berjudul “Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di
Kota Yogyakarta” bertujuan untuk menganalisis bagaimana pelaksanaannya di
masyarakat khususnya bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta dan bagaimana
upaya Pemerintah Kota Yogyakarta mengatasi hambatan yang terjadi dalam
pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris, yakni
pendekatan yang meneliti hukum sebagai gejala sosial yang dapat diamati dalam
kehidupan nyata. Penelitian dilakukan di Kota Yogyakarta dengan fokus pada
Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai penyelenggara bantuan hukum bagi
masyarakat miskin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
beserta ketentuan pelaksanaannya merupakan payung hukum dalam pelaksanaan
penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta.
Peraturan tersebut sebagai dasar dalam pelaksanaan penyelenggaraan bantuan
hukum bagi masyarakat miskin mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Karena
Undang-Undang Bantuan Hukum belum mengatur secara rigid bagaimana
pelaksanaannya bagi pemerintah daerah maka diberlakukan kebijakan lokal di Kota
Yogyakarta. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa untuk mengatasi hambatan
yang terjadi, Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk Tim Pelaksanaan
Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum yang terdiri dari pihak internal
pemerintah dan pihak eksternal yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota
Yogyakarta. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan efektivitas
penyelenggaraan bantuan hukum dan mencegah penyalahgunaan APBD.
Collections
- Master of Public Notary [142]
