Pemenuhan Hak Pekerja terhadap Vertical Merger PT. Goto Gojek Tokopedia Tbk
Abstract
Tokopedia dan Gojek bersepakat untuk melakukan vertical merger pada tanggal 17
Mei 2021 menjadi PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk. penggabungan dua perusahaan
ini menimbulkan akibat hukum bagi pekerjanya mengenai permasalahan status,
pemenuhan hak dan perjanjian kerjanya. Rumusan masalah dalam penelitian ini,
yaitu bagaimana dampak Perjanjian Kerja terhadap Pekerja PT. GoTo Gojek
Tokopedia Tbk yang melakukan vertical merger dan bagaimana pemenuhan hak
pekerja pada PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang melakukan vertical merger.
Metode penelitian ini adalah yuridis empiris dengan wawancara bersama Suku
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan
dan pekerja PT. GoTo Gojek Tokopedia. Berdasarkan hasil wawancara yang
dilakukan vertical merger yang dilakukan PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
mengakibatkan peralihan perjanjian kerja dari perusahaan lama ke perusahaan hasil
merger dan pekerja yang melanjutkan mendapatkan hak yang diatur dalam UU No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sedangkan yang diputus hubungan
kerjanya dapat hak sesuai PP No. 35 Tahun 2021 dan klaim jaminan kehilangan
pekerjaan. Penelitian ini merekomendasikan merger yang dilakukan perusahaan
wajib memberikan kejelasan status mengenai pekerja yang di pekerjakan kembali,
serta mempertimbangkan pengakuan masa kerja untuk menjamin kontinuitas hak
normatif pekerja dan mengoptimalisasikan peran mediator hubungan industrial
setelah dikeluarkannya Permen PAN & RB No. 83 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Mediator Hubungan Industrial.
Collections
- Law [3385]
