Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah, S.H.,M.Hum.
dc.contributor.authorWARA INDAH ERIANA, 14410071
dc.date.accessioned2018-02-19T14:02:41Z
dc.date.available2018-02-19T14:02:41Z
dc.date.issued2018-02-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5591
dc.description.abstractPT. Pupuk Indonesia Holding Company merupakan BUMN yang melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi. Hal tersebut memberikan peluang yang besar untuk negara masuk atau campur tangan dalam kegiatan usaha yang dilakukan. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang timbul yaitu tentang bagaimana status hukum induk dan anak perusahaan BUMN yang modalnya sama-sama berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan apakah holding BUMN dapat menimbulkan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan terdapat bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini tentang hubungan hukum perusahaan induk dengan perusahaan anak Badan Usaha Milik Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Millik Negara Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana diganti dengan Peraturan Pmerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penata Usahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, bahwa yang disebut sebagai Badan Usaha adalah badan usaha yang mayoritas modalnya dimiliki oleh Negara yang disertakan langsung dipisahkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, maka status anak perusahaan adalah tidak dapat disebut sebagai Badan Usaha Milik Negara karena modal dari anak perusahaan berasal dari induk perusahaan dan Negara tidak menyertakannya langsung pada anak perusahaan. PT. Pupuk Indonesia Holding Company sebagai Badan Usaha Milik Negara bekerjasama dengan pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi yang diatur melalui Peraturan Pelaksana Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 15/M-DAG/PER/4?2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Adanya kerjasama penyaluran pupuk menimbulkan Persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Adanya pemberian subsidi pupuk melalui perusahaan BUMN tersebut dikhawatirkan melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu tentang Monopoli dan Penguasaan Pangsa Pasar. Agar pemerintah segera membuat payung hukum tentang perusahaan grup dan/atau perusahaan induk dalam bentuk undang-undang. Selain itu agar perusahaan BUMN menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan pelaku usaha swasta.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectBadan Usaha Milik Negaraen_US
dc.subjectHolding Companyen_US
dc.subjectPersaingan Usahaen_US
dc.titleHOLDING BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA ( Studi Kasus Pupuk Indonesia Holding Company )en_US
dc.typeUndergarduateThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record