Tanggung Jawab Debitur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Agunan Tanah Milik Pihak Ketiga di Bank Mandiri Kota Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab debitur dalam perjanjian
kredit dengan jaminan agunan tanah milik pihak ketiga di Bank Mandiri Kota
Yogyakarta. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai bentuk
tanggung jawab debitur dalam perjanjian kredit dengan agunan tanah milik pihak
ketiga dan mengenai perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit
ketika digugat oleh pemilik agunan yang merupakan milik pihak ketiga. Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan statute appoarch dan pendekatan konseptual. Penelitian ini
menganalisis tanggung jawab debitur dalam perjanjian kredit yang menggunakan
jaminan agunan tanah milik pihak ketiga. Hasil penelitian ini menunjukkannya
bahwa debitur tidak bertanggung jawab atas kewajibannya, mengingat
ketidakmampuannya dalam mengembalikan dana pinjaman dan penggunaan
agunan milik pihak ketiga saat melakukan perjanjian kredit. Perlindungan hukum
bagi kreditur ketika digugat oleh pemilik agunan tanah yang merupakan pihak
ketiga ketika digugat oleh pemilik agunan tanah yang merupakan pihak ketiga
yaitu mengalami kesulitan dalam melaksanakan hak eksekutorial terhadap
jaminan yang berupa agunan tanah yang telah diberikan. Berdasarkan temuan ini,
maka disarankan agar debitur segera mengembalikan dana yang dipinjam dan
melakukan perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan agunan tanah yang
merupakan milik pribadi. Perlindungan hukum bagi kreditur maka disarankan
dapat melalui pengajuan gugatan ke pengadilan hingga putusan memiliki kekuatan
hukum tetap dan gugatan dari pemilik agunan ditolak oleh hakim sehingga
kreditur dapat melaksanakan hak eksekutorialnya.
Collections
- Law [3385]
