Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kulon Progo Ditinjau dari Perspektif Keuangan Publik Islam Periode Tahun 2020-2021
Abstract
Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) menjadi kewenanan
pemerintah daerah dan harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat daerah.
Pengelolaan keuangan suatu daerah telah diajarkan dalam syariat islam sejak zaman
Rasul. Konsep pengelolaan keuangan suatu daerah berdasarkan syariat islam harus
menerapkan prinsip keadilan. Pada pemerintah Kabupaten Kulon Progo diketahui
menjadi kabupaten dengan pendapatan/penerimaan keuangan yang paling kecil
diantara kabupaten lainnya di Yogyakarta. Dengan pendapatan keuangan yang kecil
pemerintah tetap harus mendistribusikan keuangan daerah dengan adil. Oleh Karena
itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah di Kabupaten Kulon Progo dari Perspektif Keungan Publik Islam
Periode 2020-2021. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif
deskriptif. Sumber data berasal dari data primer yang di peroleh dari wawancara
dengan pihak pemerintah daerah Kabupaten Kulon Progo dan beberapa perwakilan
masyarakat. Hasil Penelitian menunjukan bahwa tahapan penyusunan rancangan
APBD Kabupaten Kulon Progo sesuai dengan Tahap Pengolahan Berdasarkan
ketentuan perundang–undangan no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan
daerah. Proses penerimaan pajak dan penetapan belanja daerah daerah di Kulon
Progo telah menerapkan prinsip keungan publik islam yang disampaikan oleh Umar
Chapra.
Collections
- Islamic Economics [1180]
