Keabsahan Jual Beli dalam Flash Sale Shopee yang menggunakan Bot
Abstract
Transaksi jual beli dalam E-Commerce mengalami perubahan signifikan
dengan adanya kemajuan teknologi, salah satunya melalui sistem flash sale
yang sering dilakukan oleh platform seperti Shopee. Penelitian ini berfokus
pada keabsahan transaksi jual beli dalam flash sale Shopee yang menggunakan
bot serta dampaknya terhadap perlindungan konsumen. Dalam praktiknya, bot
berperan untuk mempercepat proses pembelian, memberikan keuntungan
kompetitif bagi pengguna, namun menimbulkan permasalahan dari segi
keadilan bagi pembeli manual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penggunaan bot dalam flash sale dapat
menimbulkan ketidakabsahan transaksi berdasarkan ketentuan Pasal 1320
KUHPerdata yang mengatur persyaratan sahnya perjanjian. Selain itu, terdapat
perlindungan hukum yang harus diberikan kepada konsumen akibat
ketidakadilan dalam transaksi yang melibatkan bot, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembaruan
regulasi terkait penggunaan bot dalam transaksi elektronik guna menjaga
keadilan dan keamanan dalam perdagangan daring.
Collections
- Law [3375]
