| dc.description.abstract | Sepak bola merupakan olahraga yang sangat diminati oleh masyarakat di Indonesia,
menjadikannya rutinitas umum untuk menonton pertandingan. Namun, berbagai kejadian
yang melibatkan penonton menunjukkan betapa kurangnya perlindungan hak-hak mereka,
khususnya terkait keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Penelitian ini mencakup hak-
hak tersebut serta tanggung jawab hukum penyelenggara pertandingan sepak bola. Dengan
pendekatan hukum normatif, kajian ini mengkaji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
tentang Keolahragaan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, serta regulasi lainnya. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier, seperti undang-undang, jurnal, buku, serta Kamus Hukum dan Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan dokumentasi, dianalisis
menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan yang sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti UU Keolahragaan,
Regulasi PSSI, Regulasi operasional BRI Liga 1, dan UU Perlindungan Konsumen telah
mengatur kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara untuk menjamin keamanan,
kenyamanan, dan keselamatan penonton, penerapannya masih sering diabaikan. Bentuk
ketidakpenuhannya aspek keamanan dan keselamatan mencakup lemahnya pengelolaan
risiko, kurangnya fasilitas keselamatan, serta minimnya penegakan regulasi. Tragedi
Kanjuruhan menjadi bukti nyata kegagalan ini. Berdasarkan kelalaian yang dilakukan pihak
penyelenggara maka masuk kedalam perbuatan melawan hukum, tanggung jawab
penyelenggara dapat dilihat dari unsur-unsur kelalaian dalam memenuhi kewajibannya,
pengelolaan risiko yang buruk, dan kegagalan dalam memberikan perlindungan yang
seharusnya diterima penonton sebagai konsumen. Penelitian ini menekankan pentingnya
penegakan peraturan yang lebih tegas, pemberlakuan hukum yang lebih ketat, serta
pengawasan yang lebih intensif oleh pihak penyelenggara. | en_US |