| dc.description.abstract | Studi ini bermaksud guna menganalisis aspek perlindungan hukum terkait kewajiban tera
ulang alat ukur timbangan, ukuran, serta perlengkapannya bagi pelaku pengusaha di pasar
tradisional Kutoarjo, serta untuk menilai tanggung jawab pelaku usaha yang mengabaikan
kewajiban tersebut. Rumusan masalah dalam studi ini yakni bagaimana perlindungan
konsumen pada kewajiban tera serta tera ulang timbangan di pasar tradisional Kutoarjo,
Kabupaten Purworejo serta bagaimana tanggung jawab pelaku usaha yang tidak memenuhi
kewajiban tera ulang timbangan. Studi ini bersifat normatif, dengan pendekatan yang
menggunakan kajian perundang-undangan, serta penghimpunan data dilaksanakan dengan
studi kepustakaan serta analisis dokumen sekunder. Bahan hukum yang dianalisi terdiri
dari hukum tersier, sekunder, serta primer. Pengolahan data dengan menggunakan
deskriptif kualitatif. Perolehan studi ini mengindikasikan bahwasanya perlindungan hukum
pada konsumen dalam hak guna memperoleh barang ataupun jasa selaras dengan takaran,
ukuran, serta kualitas yang telah disepakati sudah diupayakan dengan adanya pemerintah
yang melakukan pengawasan serta pelaksanaan tera ulang alat ukur takar, timbangan serta
perlengkapannya serta regulasi maupun peraturan tentang kewajiban pelaku usaha untuk
melakukan tera ulang timbangan. Akan tetapi, penerapannya belum optimal, hal ini
disebabkan terdapat kurangnya kesadaran pelaku usaha atas kewajibannya dengan cara tera
ulang timbangan. Pelaku usaha memiliki keharusan menyampaikan ganti rugi atas
kecurangan yang dirasakan konsumen akibat tidak dilaksanakannya kewajiban tera ulang
pada timbangan. Ganti rugi dapat disampaikan dalam bentuk kompensasi, penggantian
kerugian, ataupun perbaikan atas kerugian, pencemaran, serta/ataupun kerusakan yang
disebabkan oleh penggunaan alat ukur, timbangan, serta perlengkapannya yang belum
ditera ulang. Namun, tanggungjawab pelaku usaha dalam menyampaikan kompensasi pada
konsumen belum sepenuhnya terlaksana, mengingat sanksi yang diberikan oleh pihak dinas
terkait hanya berupa teguran kepada para pelaku usaha. | en_US |