Perbandingan Perlindungan Hukum Bagi Investor Akibat Terjadinya Penghapusan Pencatatan Saham
Abstract
Delisting suatu perusahaan dapat menimbulkan dampak yang signifikan,
terutama bagi investor. Di Indonesia delisting diatur dalam POJK No.
3/POJK.04/2021 dan perlindungan hukum pemegang saham diatur dalam Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peraturan ini masih sangat
implisit untuk perlindungan hukum bagi investor. Sebaliknya, Jerman memiliki
regulasi yang lebih rinci terkait perlindungan hukum investor, seperti dalam
German Stock Exchange dan German Securities Acquisition and Takeover Act.
Peraturan ini memastikan hak investor dapat terlindungi, termasuk dengan adanya
transparansi dan penawaran pembelian saham dengan harga wajar sebelum
terjadinya delisting. Penelitian ini membandingkan perlindungan hukum bagi
investor akibat terjadinya delisting antara Indonesia dan Jerman serta
mengkesplorasi pembelajaran dari Jerman yang dapat diterapkan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil Penelitian menunjukkan
Indonesia belum memiliki peraturan yang memadai untuk perlindungan hukum
investor akibat delisting. Sebaliknya di Jerman memiliki regulasi yang lebih unggul
dengan memberikan perlindungan hukum yang jelas dan transparan kepada
investor. Indonesia dapat mengadopsi aspek-aspek penting dari regulasi Jerman,
seperti kejelasan peraturan, mekanisme penilaian harga saham yang wajar, dan
kewajiban transparansi dalam proses delisting. Hal ini dapat menguatkan
perlindungan hukum bagi investor di Indonesia.
Collections
- Law [3500]
