Perlindungan Hukum Bagi Pelanggan Aset Kripto Terhadap Kerugian Investasi Aset Kripto
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pelanggan
aset kripto token Botx yang mengalami kerugian investasi berdasarkan aturan-
aturan yang berlaku saat ini, dengan rumusan masalah penelitian 1. Bagaimana
perlindungan hukum bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat investasi
pada token Botx yang tidak terdaftar berdasarkan Peraturan BAPPEBTI? 2.
Bagaimana tanggung jawab PT Indodax Nasional Indonesia sebagai bursa kripto
terkait token Botx yang tidak terdaftar berdasarkan Peraturan BAPPEBTI? Metode
penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil yang
diperoleh menyimpulkan bahwa pelanggan yang membeli aset kripto token Botx
pada platform Indodax tidak dapat mendapatkan perlindungan hukum oleh
BAPPEBTI, tetapi pelanggan tetap mendapatkan perlindungan melalui OJK.
Selanjutnya, terhadap Indodax sebagai pedagang fisik aset kripto, Indodax atas
tindakan melanggar hukum sesuai dengan Pasal 49 Peraturan Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 dikenakan sanksi berupa
pengembalian dana kepada pelanggan aset kripto token Botx dan penghentian aset
kripto. Saat penelitian ini masuk ke tahap akhir Ujian Seminar Hasil, peralihan
kewenangan dari BAPPEBTI kepada OJK telah selesai. Botxcoin saat ini telah
mendapatkan perlindungan hukum baik oleh BAPPEBTI maupun OJK, sehingga
pada sub-bab akhir terdapat perubahan mengenai kewenangan dan penyesuaian
Pasal-Pasal demi mengikuti perkembangan Norma yang berlaku di Indonesia.
Collections
- Law [3440]
