Pengungkapan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Pemerintah dan Kepolisian Resor Kota Barelang Batam di Wilayah Kota Batam
Abstract
Perdagangan orang merupakan tindak pidana yang bersifat extraordinary crime dan
Trans-nasional yang sedang marak terjadi di Indonesia dengan cara, proses, dan
tujuan yang terselubung serta tersistematis dengan rapih. Modus operandi yang
digunakan dalam tindak pidana perdagang orang menyebabkan terhambatnya
upaya pengungkapan dan penanganan perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui implementasi pengungkapan dan penanganan tindak pidana
perdagangan orang, serta untuk mengetahui kendala/hambatan dalam
pengungkapan dan penanganan kasus-kasus perdagangan orang di wilayah kota
batam berdasarkan hukum pidana dan penegakan hukumnya. Penelitian ini
merupakan penelitian empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis yang dianalisa
dengan metodet deskriptif kualitatif. Penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa:
(a) pada pemberentasan tindak pidana perdagangan orang dikota batam, dilakukan
dua upaya utama yaitu pertama upaya pengungkapan dengan tindakan penyelidikan
oleh pihak kepolisian resor kota barelang batam di kota batam. Kedua dengan upaya
penanganan secara preventif, preemtif dan represif dari pihak kepolisian dan
pemerintah daerah kota batam. (b) Kendala dalam penanganan kasus human
trafficking selain disebabkan karena kurangnya pengetahuan para penegak hukum
dan pemerintah daerah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga disebabkan
kurangnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus. Faktor-faktor yang
mempengaruhi dalam implementasi mengenai pengungkapan dan penanganan
human trafficking pada umumnya karena kemiskinan, kurangnya pendidikan,
kurang informasi dan berada pada kondisi sosial budaya yang kurang
menguntungkan bagi perkembangan dirinya.
Collections
- Law [3500]
