Pemenuhan Hak Atas Informasi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Lameila yang dijual Bebas di Tiktok Shop
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak atas informasi
konsumen terhadap produk kosmetik impor Lameila yang dijual bebas oleh pelaku
usaha di Tiktok Shop. Penelitian ini membahas tentang pemenuhan hak atas informasi
konsumen terhadap produk kosmetik impor Lameila yang dijual bebas di Tiktok Shop
dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk kosmetik impor Lameila yang dijual
bebas di Tiktok Shop? yang ditinjau menurut Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Informasi Teknologi
dan Elektronik (ITE). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan
pendekatan telaah peraturan perundang-undangan dan telaah pustaka, yang kemudian
dilakukan pengolahan data dan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menegaskan
bahwa dalam penjualan kosmetik impor Lameila di Tiktok Shop, hak konsumen atas
informasi masih diabaikan. Pelaku usaha mengabaikan izin BPOM yang berlaku di
Indonesia dan melanggar Undang-Undang Perdagangan Pasal 65 yaitu melakukan
pembohongan publik. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam
penjualan kosmetik impor Lameila di Tiktok Shop belum terpenuhi. Pelaku usaha perlu
memberikan informasi produk kosmetik yang benar, jujur, dan jelas sebagaimana pada
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku usaha tidak peduli atas pembohongan public yang ia lakukan. Mereka harus
bertanggung jawab atas potensi kerugian konsumen dan segera mengurus sertifikasi
BPOM. Kolaborasi antara pemerintah dan platform e-commerce diperlukan agar
tanggung jawab ini dapat ditegakkan secara efektif.
Collections
- Law [3500]
