Analisis Kewajiban Zakat Profesi dari Penghasilan Youtuber dan Selebgram Perspektif Hukum Islam Berdasarkan Konsensus Fatwa MUI Nomor 4/ijtima Ulama/VIII/2024
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban zakat profesi dari penghasilan
Youtuber dan Selebgram berdasarkan perspektif hukum Islam serta Konsensus Fatwa
MUI Nomor 4/Ijtima Ulama/VIII/2024. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan deskriptif
analisis. Studi ini mengumpulkan data dari berbagai sumber, seperti buku, jurnal,
artikel, dan dokumen resmi yang relevan dengan tema zakat profesi dan monetisasi
digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghasilan yang diperoleh Youtuber
dan Selebgram dapat dikategorikan sebagai zakat mal, yang wajib dikeluarkan
apabila telah mencapai nisab dan memenuhi ketentuan syariat lainnya. Fatwa MUI
menetapkan bahwa zakat profesi berlaku bagi para pelaku ekonomi kreatif digital jika
penghasilan mereka telah mencapai batas minimal 85 gram emas dan telah memenuhi
satu tahun kepemilikan (haul). Studi ini juga menyoroti perbedaan pandangan ulama
mengenai zakat profesi, di mana sebagian besar ulama sepakat bahwa zakat atas
pendapatan profesional perlu diterapkan guna menciptakan keseimbangan ekonomi
dalam masyarakat. Dengan semakin berkembangnya industri digital dan
meningkatnya penghasilan dari platform seperti YouTube dan Instagram, zakat
profesi dipandang sebagai instrumen penting dalam pemerataan ekonomi dan
pengentasan kesenjangan sosial. Oleh karena itu, regulasi dan mekanisme zakat
profesi perlu diperjelas agar sesuai dengan prinsip hukum Islam dan dapat diterapkan
secara optimal di kalangan pelaku industri kreatif digital.
