Show simple item record

dc.contributor.advisorMukmin Zakie.,S.H.,M.Hum.,Ph.D
dc.contributor.authorDwi Nur Asmawati, 12410255
dc.date.accessioned2018-02-19T12:01:41Z
dc.date.available2018-02-19T12:01:41Z
dc.date.issued2018-02-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5577
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembangunan jalur rel ganda serta mengetahui serta memahami hambatan-hambatan yang terjadi saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan jalur rel ganda lintas Kroya-Kutoarjo di Kabupaten Kebumen berlangsung. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagimana mekanisme pemberian ganti kerugian atas pembangunan jalur rel ganda lintas Kroya-Kutoarjo di Kabupaten Kebumen? Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah dalam proses pembangunan jalur rel ganda lintas Kroya-Kutoarjo dan apa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen untuk mengatasi kendala tersebut?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan melihat bagaimana praktek di lapangan. Data penelitian di kumpulkan dengan cara melakukan wawancara kepada masyarakat yang terkena pembangunan, serta koordinator pengadaan tanah dan studi kepustakaan. Analisis dalam penulisan skripsi ini dekskriptif, menggunakan data kualitatif dalam bentuk narasi menguraikan temuan-temuan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme pemberian ganti kerugian dilakukan dengan pelepasan tanah tanpa unsur paksaan, melainkan dilakukan dengan musyawarah serta pertimbangan untuk besar keculnya ganti rugi, pelaksanaan perubahan nilai ganti rugi yang awalnya NJOP menjadi Apprasial. Dalam hal ini telah sesuai dengan Peraturan presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagih Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; hambatan-hambatan antara lain adanya kepemilikan tanah absentee/guntai, tidak adanya kesepakatan harga antara pemilik tanah dengan Pemerintah yang membutuhkan tanah, adanya perubahan peraturan tentang pengadaan tanah, masyarakat cenderung membandingkan harga tanah yang ditawarkan kepada mereka dengan harga tanah yang ditawarkan kepada pihak lain. Pengerjaan pembangunan jalur rel ganda lintas Kroya-Kutoarjo ditargetkan akan selesai pada tahun 2019.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpengadaan Tanahen_US
dc.subjectJalur rel Ganda Jalur Kroya-Kutoarjoen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALUR REL GANDA LINTAS KROYA-KUTOARJO DI KABUPATEN KEMBUMENen_US
dc.typeundergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record